UU No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
PP No. 29 Tahun 2023, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
PP No. 28 Tahun 2023, tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP)
Peraturan Menteri No : 41/Permentan/OT.140/3/2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap
Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet Ke Dan Dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No: 374/Kpts/KH.210/L/5/2010 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan dan Pemeriksaan Sarang Burung Walet dan Sriti
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No :484/Kpts/ OT.160/L/4/2012 Tentang Persyaratan
dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Burung Walet dan Sriti
Dilaporkan dan diserahkan kepada Pejabat Karantina Hewan di tempat pengeluaran
sekurang-kurangnya 2 hari sebelum keberangkatan
Surat Keterangan Produk Hewan (SKPH) yang diterbitkan oleh dinas yang membidangi urusan
peternakan setempat.
Persyaratan lain yang dipersyaratkan daerah tujuan
Pengguna jasa mengisi formulir permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara langsung
ataupun melalui Website PPK Online (Jika sudah Teregistrasi) disertai dengan kelengkapan
dokumen yang dipersyaratkan. Pengguna jasa yang menggunakan PPK on line cukup datang pada
saat menyerahkan dokumen asli setelah ketentuan persyaratan secara elektronik terpenuhi.
Pejabat menginput data dan merekam Permohonan pemeriksaan karantina dalam buku agenda
Pejabat melaksanakan pemeriksaan dokumen dan fisik. Pemeriksaan dokumen dilakukan untuk
mengetahui kelengkapan, keabsahan dan kebenaran isi dokumen, selanjutnya dilakukan
verifikasi terhadap kebenaran isi dokumen melalui pemeriksaan fisik. Pemeriksaan fisik juga
dilakukan untuk mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).
Untuk media pembawa yang memerlukan pemeriksaan di Instalasi maka petugas akan mendatangi
tempat instalasi karantina hewan tersebut.
Untuk keperluan tindakan monitoring dilakukan pengambilan sampel sebanyak 10 gram sarang
burung walet guna pemeriksaan laboratorium yaitu residu nitrit dan cemaran mikroba.
Bilamana setelah media pembawa dilakukan pemeriksaan telah dilakukan, Pejabat dapat menjamin
media pembawa dinyatakan sehat dan sanitasi baik maka akan diterbitkan Sertifikat Kesehatan
Hewan (KH-11)
Pengguna jasa menyelesaikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada
bendahara penerima/Pejabat pemungut dan penyetor.
Bilamana dalam proses pemeriksaan, Pejabat menemukan ketidaksesuaian, maka media pembawa
tersebut ditolak pengeluarannya dan dikembalikan kepada pengguna jasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28 Tahun
2023 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku pada Kementerian Pertanian.